Pemerintah Punya Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Bidang Impor, Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang mulai berlaku 12 Januari 2023 mendatang.
Aturan baru ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022, sebagai pengganti atas PMK nomor 139/PMK.04/2007, sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Baca Juga: Eksportir Wajib Tahu, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Soal Kepabeanan Mulai 1 Januari 2023, Simak!
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa aturan baru ini terbit dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
"Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ungkap Nirwala, dalam keterangan resmi, pada Jumat (6/1/2023).
Nirwala menambahkan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). "Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif," tuturnya.
Adapun pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen itu dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) yang meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Sementara, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement