Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Baper Disebut Bodoh dan Ngawur, Rizal Ramli Cuma Ketawain Mahfud MD: Wong Panik karena Membela yang Tidak Benar

Nggak Baper Disebut Bodoh dan Ngawur, Rizal Ramli Cuma Ketawain Mahfud MD: Wong Panik karena Membela yang Tidak Benar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keributan di antara dua tokoh politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Eks Menko Perekonomian Rizal Ramli dan Menko Polhukam Mahfud MD belakangan menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial Twitter.

Usai pernyataan lawasnya soal "malaikat masuk sistem pemerintahan jadi iblis" yang diungkit kembali oleh Rizal Ramli, balasan Mahfud MD pun tak kalah nyelekit. Ia tak segan-segan menyebut ekonom senior itu ngawur dan bodoh.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Rami Memaklumi: Dia Emosional, Tak Bisa Membela Diri

"Ternyata Rizal Ramli ini makin ngawur dan bodoh. Tunjukkan, kapan saya bilang bahwa setiap orang yang masuk kekuasaan menjadi iblis," tulis Mahfud belum lama ini di media sosialnya.

Cuitan Mahfud MD ini pun segera dibalas Rizal Ramli. Ia juga memilih jawaban warganet yang emosi terhadap cuitan Mahfud.

"What? @RamliRizal ngawur dan bodoh?" kata @ahm*** yang kemudian dibalas dengan penuh emoji wajah menyengir oleh Rizal. 

"Ketawain aja. Wong ndak usah diladeni,, wong panik karena membela yang tidak benar," sambungnya.

Rizal berpendapat bahwa Mahfud begitu reaktif karena sebenarnya sudah sangat kehilangan integritas sebagai seorang akademisi hukum, sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli memang belum lama ini keras memprotes Mahfud mengenai UU Cipta Kerja dengan terbitnya Perppu.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Nggak Main-main: Tega-teganya Dia Bilang Gue 'Goblok!'

Sebagai akademisi hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud dianggap ikon yang paham bagaimana hukum tata negara dalam kehidupan berbangsa. 

Dalam peraturannya, Perppu dikeluarkan hanya dalam kondisi mendesak pada situasi negara. Di suatu sisi, UU Ciptaker atau Omnibuslaw juga masih dalam tahap menjalankan vonis atas gugatan yang dilayangkan ke MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: