Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI

Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan telah melayangkan gugatan terhadap dua lessor pemberi sewa pesawat. Kedua lessor pesawat yang dimaksud adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1146).

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti, melaporkan bahwa gugatan tersebut sudah diajukan pada tanggal 30 Desember 2022. Menurut Mitra, gugatan yang dilayangkan oleh Garuda Indonesia dilakukan untuk menindak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua lessor.

Baca Juga: Meski Sahamnya Menukik, Bos Besar Bilang 2023 Garuda Siap Terbang Tinggi

“Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah melakukan berbagai upaya hukum di beberapa negara lainnya sehubungan dengan putusan homologasi atas perkara PKPU Garuda Indonesia. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap kelancaran proses perjanjian perdamaian,” terangnya dalam rilisan resmi, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Rampungkan Restrukturisasi, Garuda Indonesia Terbitkan Surat Utang Baru

Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat landasan hukum dan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta komitmen terhadap para kreditur, maskapai penerbangan tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: