Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI

Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI Kredit Foto: Antara/Ampelsa

Adanya perkara hukum yang melanda Garuda Indonesia tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kegiatan operasional perusahaan. Melalui keterangan resmi, Mitra menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan tidak akan memengaruhi kegiatan operasional Garuda Indonesia secara langsung. 

“Meskipun gugatan ini ditolak, Garuda Indonesia akan tetap mengacu pada putusan homologasi untuk menyelesaikan permasalahan mengenai armada yang disewa perusahaan melalui Greylag 1410 dan Greylag 1446,” imbuhnya. 

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Utang Garuda Indonesia Turun Signifikan, Besarannya Hampir 50%

Sebagai informasi tambahan, persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda Indonesia adalah menerbitkan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada akhir Desember 2022. Perusahaan BUMN ini juga sudah menyelesaikan tahapan restrukturisasi yang terus dimatangkan sejak 2021. 

Keefektifan seluruh perjanjian perdamaian ini tentunya melengkapi penerapan tahapan fundamental lainnya yang sudah diraih oleh Garuda Indonesia dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: