Dengan wilayah seluas 3.705 km persegi, kepadatan penduduk di Kabupaten Meranti mencapai 56 jiwa per kilometer persegi.Tercatat 47 ribu orang adalah penduduk miskin atau setara 25,28 persen dari total penduduk pada 2020.
Sementara upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti pada 2023 ditetapkan sebesar Rp3.224.635 atau meningkat Rp240 ribu dalam dua tahun. UMK Meranti menjadi yang terkecil diantara wilayah lain di Provinsi Riau.
“Jika memang pembagian DBH yang saat ini belum memberikan dampak positif bagi masyarakat Meranti maka semestinya ada langkah yang ditempuh oleh pemerintah pusat untuk menjawab persoalan ini dengan kebijakan yang sesuai, seperti distribusi bantuan sosial, pembukaan lapangan kerja dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga: Gara-Gara Kisruh Iblis dan Setan, Bupati Meranti Dijadwalkan Bertemu Kemenkeu: Rencananya....
“Kemenkeu jika hanya bersikap defensif saja sama sekali tidak bijak dan terkesan baper. Itu bukan sikap negarawan yang baik. Jawab dengan kebijakan karena itu peran pemerintah,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement