Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pada Sidang Pemeriksaan, Terungkap Rionald Soerjanto Tidak Pernah Menjadi Karyawan PT Asli RI

Pada Sidang Pemeriksaan, Terungkap Rionald Soerjanto  Tidak Pernah Menjadi Karyawan PT Asli RI Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus penggelapan kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan Terdakwa Rionald Anggara Soerjanto kembali digelar melalui daring di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.

Menjawab pertanyaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait legalitas Terdakwa sebagai Direksi di PT Asli Rancangan Indonesia (Asli RI), terdakwa menjawab,  “Secara legalitas saya tidak pernah diangkat secara resmi, tidak ada kontrak kerjanya, saya tidak pernah di gaji secara resmi oleh perusahaan dan tidak ada slip gaji atau potongan pajak gaji, tidak pernah di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan, lalu nama saya tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan yang harusnya disahkan Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham RI. Yang ada hanyalah Surat Kuasa Khusus untuk saya membantu Perusahaan dalam melakukan pendaftaran menjadi vendor dari klien nya dalam proses tender atau procurement” ungkap Rionald Soerjanto.

Seperti disidang sebelumnya bahwa Terdakwa selalu bersikeras bahwa Surat Sirkuler Pemegang Saham yang konon mengangkat Terdakwa sebagai Direksi di bulan Juni 2018 adalah rekayasa pelapor karena Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui nya.

Tim JPU juga bertanya mengenai fee kepada Reseller dan tentang program Reseller . Menurut Rionald fee awal adalah fixed 30%, lalu ia ajukan ke manajemen untuk menjadi fixed 20%, dan implentasinya final menjadi range 5%-20%, ini  agar perusahaan bisa mendapat untung lebih banyak.  “Dan program reseller ini cukup berhasil karena sebelum ada tim sales internal, selama 1 tahun 3 bulan dari perusahaan berdiri sampai mempunyai tim sales internal sudah banyak mendapatkan klien, dan dua di antaranya adalah perusahaan dengan status Tech Unicorn di Indonesia. Ini melalui jasa Reseller."

Menurut Rionald pembayaran dan perhitungan fee dilakukan tim finance “Karena mereka yang punya akses ke rekening koran bulan sebelumnya, lalu bersama sama menentukan besaran fee nya antara 5% hingga 10%. Lalu ada form yang harus di tanda tangani oleh 4 orang yaitu yang membuat, yang memeriksa, lalu yang menyetujui  2 orang, saya dan Christian Kurniawan. Lalu setelah di tandatangani oleh 4 orang ini, akan di ajukan oleh Santy bagian kasir ke Sulistiah Tedja dan tim keuangan di Tegal. Lalu Sulistiah Tedja akan menanyakan lagi kepada Christian Kurniawan untuk final approve atau tidak, walaupun sudah ada 4 tandatangan di form. Jika approve maka uang fee akan ditransfer langsung dari rekening Perusahaan ke rekening tiap Reseller."

Semsntara itu  Majelis Hakim menanyakan tentang fee dari Reseller yang dititipkan kepada Terdakwa untuk di investasikan dan atas inisiatif siapa?. "Uang yang dititipkan adalah uang milik Reseller, dari hasil usaha apa saya tidak tahu karena investasi bareng dengan Reseller ini sudah pernah di lakukan sebelum ASLI RI berdiri karena kenal dari tahun 2016. Dan ini adalah inisiatif dari Reseller itu sendiri Yang Mulia, saya ga berani yang minta duluan takut kalau ada apa apa malah berabe dan nanti nya akan ada bagi hasil usaha," jawab Rionald.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: