Terkait siapa yang harus bertanggung jawab, Abyadi menyatakan, tentunya direksi tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris. "Saya kira itu ada persetujuan direksi dan komisaris. Jajaran direksi memutuskan sebuah program, untuk ambil kebijakan, mereka pasti koordinasi ke komisaris. Tentu gak sembarangan juga mereka ambil keputusan," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir, dalam keterangannya kepada media meminta agar terkait mobile banking tersebut menjadi persoalan internal mereka saja. "Mobile banking kami berjalan seperti biasa. Kami pertama melindungi hak-hak konsumen untuk mendapat layanan maksimal pada mobile banking," ujarnya.
Baca Juga: Bakal IPO Rp1,49 triliun, Bank Sumut Siap Kebut Ekspansi Kredit hingga Layanan Digital
Persoalan internal, atau proses di dalam bank yang melibatkan lembaga lain pihaknya minta dengan sangat, biarlah itu menjadi persoalan internal yang akan diselesaikan dengan ketentuan yang ada.
"Yang penting hal-hal konsumen terlindungi. Tidak hanya keluhan, pelayanan bisa dijalankan secara maksimal. Yang menjadi konsentrasi kami, jika ada hal konsumen yang belum terpenuhi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement