Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Tuntaskan Kasus Kanjuruhan, Moeldoko: Jangan Coba-coba Mendompleng Situasi Ini!

Janji Tuntaskan Kasus Kanjuruhan, Moeldoko: Jangan Coba-coba Mendompleng Situasi Ini! Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus berkomitmen untuk menyelesaikan tragedi Kanjuruhan. Untuk itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengadakan rapat koordinasi  bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, dan Ketua Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto.

Didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Moeldoko menyatakan, pertemuan hari ini menindaklanjuti audensi tokoh Aremania dan keluarga korban Kanjuruan ke KSP pada kamis (5/1) lalu.

Baca Juga: KSP Moeldoko: Kewenangan BP2MI Harus Diperkuat Untuk Lindungi Pekerja Migran

"Saat itu saya berjanji akan mengundang Kepolisian, Kejagung, dan Kemenko Polhukam untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023)

Menurutnya, untuk meyakinkan semua pihak terutama kepada keluarga korban Kanjuruhan dan supporter Arema, bahwa seluruh aparat memiliki semangat yang sama untuk mempercepat penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

“Saya pastikan Aparat tidak pernah ragu untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan,” tegasnnya.

Dia juga menekankan kepada aparat untuk mengambil langkah cepat dengan tetap memegang asas keadilan dalam penuntasan kasus yang merenggut nyawa 135 jiwa tersebut. Terlebih, lanjut Moeldoko, Presiden Joko Widodo telah berjanji pemerintah akan melakukan investigasi tuntas dan menjalankan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Erick Thohir Temui Perwakilan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Kita Hadapi dan Kita Atasi

“Jangan sampai menimbulkan kekecewaan kembali di masyarakat. Untuk itu penuntasan kasus ini harus benar-benar jalan dan mempertimbangkan segala aspek. Baik itu terkait pasal yang didakwakan, jumlah tersangka, atau soal restitusi. Sehingga tidak ada lagi persepsi publik bahwa kasus ini tidak mendapat atensi,” seru Moeldoko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: