Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembubaran Wanaartha Life Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Pemegang Polis Segera Lapor Tim Likuidasi!

Pembubaran Wanaartha Life Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Pemegang Polis Segera Lapor Tim Likuidasi! Kredit Foto: Imamatul Silfia

"Selain itu juga harus disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) di Kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dengan alamat Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jl. Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan," Terangnya.

"Sebab, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)," Imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Gandeng PermataBank, Astra Life Hadirkan Asuransi untuk Generasi Sandwich

Lebih jauh Harvardy berharap, dengan keberadaan Tim Likuidasi Wanaartha life ini dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.

"Kami berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan objektif serta mengutamakan kepentingan para pemegang polis sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 28/2015," Tegasnya.

Tim Likuidasi juga akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Diteriaki Presiden oleh Sejumlah Kader PDIP, Ganjar Pranowo Tetep Kalem dan Tunggu Arahan dari Megawati

"Kami akan bekerja yang terbaik dan akan mengupayakan agar dana ribuan pemegang polis dapat kembali secara optimal," Pungkas Harvardy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: