8 Fraksi DPR Kian Mantap Tolak Penyelenggaraan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup
Delapan fraksi partai politik yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyatakan sikap mendorong agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan fraksi partai politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).
Perwakilan Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mendorong dilakukannya sistem proporsional terbuka. Pertama, Doli menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan pada Mahkamah Konsitusi, mengingat DPR merupakan pihak yang akan dimintai penjelasan terkait perkara hal tersebut.
"Pertama, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konsitusi itu harus memberikan penjelasan," kata Doli dalam konferensi persnya.
"Disepakati bahwa suara dari delapan (8) fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024 dan juga diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di mahkamah konstitusi, untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di mahkamah konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," tambahnya.
Langkah selanjutnya, Ketua Komisi II DPR RI itu juga mengatakan, masing-masing partai politik akan berdiri sebagai pihak pemohon Intervensi dalam gugatan tersebut. Dengan begitu, pada saat sidang Mahkamah Konstitusi dimulai, pihaknya akan diikutsertakan.
Selain itu, Doli juga mengatakan bahwa pihaknya akan membahas terkait hal tersebut bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu dalam beberapa kesempatan, termasuk rapat dengar pendapat yang saat ini sedang berlangsung di Komisi II DPR RI.
"Langkah politik yang lain adalah, bahwa hari ini komisi II, jam 1 tepatnya nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem prosa terbuka ini," paparnya.
Adapun delapan partai politik yang ikut dalam mendorong diberlakukannya sistem proporsional terbuka dalam gelaran pemilu 2024 adalah:
- Fraksi Partai Golkar;
- Fraksi Partai Gerindra;
- Fraksi Partai Nasdem;
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
- Fraksi Partai Demokrat;
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
- Fraksi Partai Amanat Nasional;
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Baca Juga: Sendirian Dukung Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Disorot Tajam: Calonnya Kebanyakan Koruptor...
Adapun pernyataan sikap kedelapan fraksi yang menolak sistem proporsional tertutup sebagai berikut:
- Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
- Kami meminta makanan konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
- Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kesuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement