Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana ERP alias Jalan Berbayar Disorot Tajam, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas Bersama DPRD

Wacana ERP alias Jalan Berbayar Disorot Tajam, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas Bersama DPRD Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Namun begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kebijakan jalan berbayar belum diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Adapun Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. 

Baca Juga: Utak-atik Kebijakan Era Anies, Heru Budi Hartono Diyakini Bisa Bersihkan DKI Jakarta: Niatnya Tulus!

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. 

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya

Baca Juga: Belum Merestui, Loyalis Megawati Curiga Pengusungan Anies Tanpa Izin Jokowi: Nah Ini Diabaikan...

Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: