Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Harus Netral Saat Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Sudah Ada Aturannya, Tak Bisa Ditawar!

ASN Harus Netral Saat Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Sudah Ada Aturannya, Tak Bisa Ditawar! Kredit Foto: BPMI Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Menurut Wapres, Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas ASN sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (13/1/2023).

Baca Juga: Wapres Instruksikan TNI-Polri Lebih Siap Jaga Keamanan Tanah Papua

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah. Menurtnya, kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” terangnya.

Selain itu, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Jokowi Macam Tak Mau Berikan Restunya Buat Anies Baswedan, Elite NasDem: Padahal Dia Akan Menang...

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: