Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FSPPB: Penyandang Disabilitas Juga Miliki Hak yang Sama dalam Suatu Pekerjaan

FSPPB: Penyandang Disabilitas Juga Miliki Hak yang Sama dalam Suatu Pekerjaan Kredit Foto: Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan kunjungan dan audiensi ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Kamis (12/1/2023). Dalam kunjungan tersebut, tim FSPPB dipimpin Presiden FSPPB Arie Gumelar dengan didampingi Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa sebagai Juru Bicara dan Hubungan Media FSPPB, serta anggota lainnya.

Rombongan diterima oleh para Komisioner KND, antara lain Ketua KND Dr. Dante Rigmalia, Wakil Ketua KND Deka Kurniawan, Komisioner KND Kikin P. Tarigan, dan Komisioner lainnya. Pada kesempatan tersebut Dr. Dante mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan dari Tim FSPPB ke kantor Komisi Nasional Disabilitas.

Baca Juga: Kisah Penyandang Disabilitas Gunakan Motor Roda Tiga dari Kemensos untuk Berjualan, Omzet Bertambah

Dalam audiensi tersebut Dr. Dante menjelaskan terkait penyandang disabilitas. "Tugas KND itu adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas," sebut dia.

"Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," sambungnya.

Pekerja penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan yang bukan penyandang disabilitas. "Ada beberapa hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, memperoleh upah yang sama dengan non Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, mendapatkan program kembali bekerja dan hak lainnya," papar Dr. Dante.

Sementara itu, Presiden FSPPB Arie Gumelar kepada awak media menyebutkan, "Pertemuan dengan pihak Komisioner Komisi Nasional Disabilitas dilakukan FSPPB guna menjalin silaturahmi dan meningkatkan awareness kita terkait pekerja penyandang disabilitas."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: