Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Perppu Ciptaker, Partai Buruh Sebut Indonesia jadi Agen Outsourcing: Keajaiban Dunia Ke-11

Bahas Perppu Ciptaker, Partai Buruh Sebut Indonesia jadi Agen Outsourcing: Keajaiban Dunia Ke-11 Kredit Foto: YouTube Bicaralah Buruh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa negara berupaya menjadikan dirinya sebagai agen outsourcing. Hal tersebut dia katakan berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh.

Said Iqbal menuturkan, pihaknya akan melakukan serangkaian aksi dalam menyuarakan penolakanmya terhadap Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kasihan, Presiden Partai Buruh Sebut Jokowi Dibodohi-Bodohi Perppu Ciptaker

"Bagaimana mungkin negara menjadi agen outsourcing. Jelas itu pasal Perppu," papar Said Iqbal dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Minggu (15/1/23).

Baca Juga: AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Rampas Hak Rakyat!

"Selain berkampanye, Partai Buruh menyuruh para simpatisan, kader, di seluruh Indonesia melawan isi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja. Ada lobby, ada aksi, ada konsolidasi," tegasnya.

Dia menegaskan, kembalinya Partai Buruh dipantik oleh persoalan RUU Cipta Kerja yang dinilai menguntungkan para pengusaha. Sementara menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan, kata Said Iqbal, bahwa outsourcing sudah dilarang.

Terkecuali bagi penyediaan jasa cleaning service, catering, security, driver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan sesuai dengan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012.

Baca Juga: Perppu Ciptaker dan Kartu Prakerja Bisa Saling Mendukung Mitigasi Dampak Resesi Global

"Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya, nanti yang menentukan boleh mana, boleh tidak outsourcing negara. Negara kok jadi agen outsourcing," tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu keajaiban dunia setelah Candi Borobudur yang menempati posisi ke 10.

"Keajaiban ke-10 dunia kan Candi Borobudur, keajaiban ke-11 negara Indonesia menjadi agen outsourcing," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: