Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Rampas Hak Rakyat!

AHY Soal UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu: Jangan Rampas Hak Rakyat! Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahunnya di Taman Politik kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1) siang.

Di hadapan para rekan-rekan jurnalis, AHY menyoroti tiga isu utama yang menjadi perhatian publik dan Partai Demokrat yaitu UU KUHP, Perppu Cipta Kerja serta wacana  perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Terkait revisi KUHP, AHY tak ingin rakyat ditangkap karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.

Baca Juga: Diduga Ngotot Kejar Anies Baswedan Soal Formula E, Rocky Gerung Kasih Pesan Nggak Main-main ke Firli Bahuri: Sebelum Dibully, Lebih Baik...

“Secara tegas, saya nyatakan bahwa Partai Demokrat menolak upaya pembungkaman rakyat. Partai Demokrat tidak ingin rakyat takut berbicara di negerinya sendiri,” tegas AHY.

AHY mengakui bahwa KUHP lama yang sudah berlaku sejak jaman penjajahan memang sudah perlu diperbaiki, namun Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis atas KUHP yang baru.

"Pada proses amandemennya, muncul aturan-aturan yang bisa menjadi pasal karet, misalnya pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa. Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat, termasuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tuturnya.

Selanjutnya, AHY juga menegaskan bahwa Partai Demokrat sejak awal menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dan karenanya menolak terbitnya Perppu Ciptaker no 02/ 2022, karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

“Partai Demokrat sedari awal telah menolak aturan itu. Ingat, kita walk out saat rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020. Karena beleid itu pada cacat, baik secara formil maupun materiil. Perppu mestinya diterbitkan di tengah keadaan genting dan memaksa. Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya tidak ada menunjukkan hal tersebut,” kata AHY. "Kalau pun ada yang genting, itu adalah hilangnya semangat berdemokrasi, etika dan moral politik pada saat ini,” tambahnya.

Ia juga menyebut alih-alih memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dengan mewadahi aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan agenda pembangunan nasional, pemerintah malah menerbitkan Perppu. Oleh sebab itu, AHY merasa wajar jika banyak elemen masyarakat yang menolak penerbitan Perpu Ciptaker.

“Padahal MK telah memberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan. Wajar jika banyak yang mengatakan bahwa langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata AHY.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: