Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Peringatkan Kepala Daerah Soal Kebebasan Beragama: Hati-hati, Ini Dijamin Konstitusi

Jokowi Peringatkan Kepala Daerah Soal Kebebasan Beragama: Hati-hati, Ini Dijamin Konstitusi Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). Sidang tersebut membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, serta rencana program dan anggaran tahun 2023. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Bogor -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah, baik tingkat Kabupaten/kota maupun Provinsi, untuk lebih memperhatikan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga di wilayahnya. Dia menegaskan, seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu. Hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah dan beragama," kata Jokowi dalam pidato arahannya di Rakornas Kementerian Dalam Negeri bersama Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Menteri Pilihan Jokowi, Daya Tarik Erick Thohir Makin Memikat Warga NU

Eks Wali Kota Solo itu menegaskan kebebasan beragama dan beribadah warga Indonesia terjamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, seluruh jajaran pemerintah daerah mesti memahami hal tersebut.

Pun demikian pula dengan aparat keamanan negara, kata Jokowi, jangan sampai konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan suatu kelompok yang tidak menyukai agama tertentu.

"Jangan sampai namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegasnya.

Presiden Indonesia dua periode itu juga menegaskan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak diperkenankan mengambil keputusan sepihak, apalagi untuk tidak memperbolehkan agama tertentu membangun tempat ibadahnya.

"Konstitusi kita, hati-hati lho, menjamin itu. Ada peraturan Wali Kota atau ada instruksi Bupati, hati-hati lho. Kita semua harus tahu masalah ini," tegasnya.

Sebelumnya, pada perayaan Hari Raya Natal 2022 lalu, mencuat kabar Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya melarang umat Kristiani di Maja menggelar perayaan Natal di ruko-ruko.

Baca Juga: Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, Mendagri: Inflasi Terkendali dengan Baik

Mendengar hal tersebut, Iti segera membantah. Dia mengatakan, umat Kristiani boleh melakukan peribadatan di ruko asal perizinan dari gereja sudah keluar.

"Jadi kalau izinnya, peruntukannya buat ruko, maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah, kami tidak menghalangi, tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," katanya, Jumat (16/1/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: