Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pada proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III pada Senin (16/1).
Dalam sidang perdana tersebut, investigator penuntutan KPPU membacakan sekaligus menyerahkan laporan dugaan pelanggaran (LDP) kepada para telapor. Perkara tersebut berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga terlapor.
YakniPT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PPJAKON.
Pada pemeriksaan pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor. “Investigator penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender tersebut dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol,” tulis KPPU dalam keterangan tulisnya.
Investigator menegaskan pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.
Seperi diketahui dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement