Kemenkominfo Blokir Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI sejak 12 Januari 2023 telah mengambil tindakan pemutusan akses terhadap tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ manusia.
Dari keterangan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangarepan, pemutusan akses dilakukan sesuai dengan permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
Pada tanggal 13 Januari 2023, Semuel menerangkan bahwa Kominfo telah menerima surat dari Bareskrim Polri pada tanggal 12 Januari dan 13 Januari 2023 yang isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut, di mana sebelumnya Tim AIS Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
Baca Juga: Kominfo Buka Suara! Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun untuk Dijual Organ Tubuhnya di Situs Yandex
Seperti dikutip dalam keterangan pers pada Rabu (18/1/2023), Dirjen Semuel menyampaikan, "kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewar Yandex."
Tim AIS Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook yang memuat konen serupa. Hasil temuan ini pun kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. Setelah konfirmasi dilakukan, Bareskrim Polri pun mengirim surat untuk memutus akses pada tiga situs pada 12 Januari dan empat situs pada 13 Januari 2023. Dirjen Semuel menjelaskan bahwa tiga situs tidak dapat diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB dan empat situs diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan sejak 13 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, tujuh situs di atas telah melanggar Pasal 192 Jo. Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dirjen Semuel menyatakan bahwa pemutusan akses situs dan media sosial dilakukan atas dasar pertimbangan adanya indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs tersebut berada atau dibuat di luar negeri.
Dirjen Semuel pun mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bis dilakukan penanganan yang sesuai karena peran masyarakat sangatlah penting dalam membantu penyidikan. Masyarakat dapat melapor melalui aduankonten.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement