Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKK Migas Sebut Hulu Migas Berikan Penerimaan Negara hingga Rp272 Triliun

SKK Migas Sebut Hulu Migas Berikan Penerimaan Negara hingga Rp272 Triliun Kredit Foto: Screenshot
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat sektor hulu minyak dan gas (Migas) pada tahun 2022 memberikan penerimaan negara hingga US$18,19 miliar atau sekitar Rp272,85 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).

Meskipun mencatatkan angka yang cukup besar, namun capaian tersebut masih di atas target, baik yang tertera dalam APBN 2022 maupun APBN perubahan (APBN-P).

"Penerimaan negara mencapai US$18,19 miliar dari target aslinya US$9,95 miliar, dan di APBN-P kalau enggak salah di angka US$15 miliar," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/1/2023). 

Baca Juga: SKK Migas: Lifting Minyak 2022 Tak Capai Target APBN

Dwi mengatakan, untuk investasi pada sektor hulu migas di sepanjang tahun lalu masih belum mencapai target 100 persen. Meski begitu ia meyakini Indonesia masih jadi salah satu negara yang diincar oleh investor global untuk menanamkan modalnya.

"Investasi mencapai US$12,3 miliar dari target US$13,2 miliar atau 93 persen, tapi sudah meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini dibandingkan dengan dunia yang tumbuh 4 persen, maka Indonesia menjadi negara yang masih sangat menarik untuk investor, dengan kenaikan investasi yang jauh lebih baik daripada rata-rata global," ujarnya. 

Lanjutnya, Dwi menjelaskan bahwa rasio penggantian cadangan migas atau Reserves Replacement Ratio (RRR) tembus realisasi 156 persen dari yang direncanakan.

"Ini disebabkan karena selesainya berbagai land of development. Jadi cadangan yang tadinya sudah ditemukan sudah bisa dimonetisasi," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: