Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-Undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder. Dia berharap, revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).
Baca Juga: Didemo Ramai-ramai, Presiden Jokowi Akhirnya Ubah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pascapilkades," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Gus Halim menjelaskan, konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
Baca Juga: Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa
"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.
Sehingga, lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, serta berdasar kajian dengan para pakar, dapat disimpulkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement