Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikabulkan, Wacana Jokowi Tiga Periode Bisa-bisa Turut Direalisasikan: Efek Domino!
Direktur Perundangan-undangan 2IndoS Khalid Akbar menyorot tajam wacana akan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades di Indonesia.
Dirinya mengatakan bahwa wacana tersebut bisa menimbulkan efek domino, apalagi jika hal tersebut benar-benar dikabulkan oleh pemerintah.
Undang-undang mengenai masa jabatan kades sendiri menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menurut advokat ini, jika hal tersebut diubah menjadi 9 tahun, maka dikhawatirkan akan menggerakkan pejabat eksekutif diatas kepala desa, seperti masa Bupati, Walikota dan Gubernur bahkan Presiden untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan, nantinya.
Wacana perpanjangan masa jabatan kades ini juga tak jelas, khususnya mengenai berapa kali perioderisasi untuk masa jabatan tersebut.
Khalid mengatakan, jika Pasal 39 ayat 2 diganti 9 tahun masa jabatan kepala desa dengan 3 (tiga) kali perpanjangan masa jabatan berarti kepala desa bisa menjabat sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) tahun. Ini namanya, merampas hak politik dan mengamputasi kaderisasi kepemimpinan dan Tirani 'Orde Baru' akan bermunculan di desa-desa.
Baca Juga: Sebut Cak Nun Ngaco, Dokter Tifa Sengaja Satire Unggah Foto Jokowi yang Pakai Serban: Tampak Aura Wali Kok Dikatain Firaun
"Hal ini bisa menimbulkan efek domino atau pesan berantai pada masa jabatan kepala desa yang dirubah. Dikhawatirkan perubahan perpanjangan masa jabatan dan mempertahankan 3 (tiga) kali perioderisasi tersebut akan merembes ke jabatan-jabatan di atasnya untuk ikut serta dirubah," papar Khalid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement