Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikabulkan, Wacana Jokowi Tiga Periode Bisa-bisa Turut Direalisasikan: Efek Domino!
"Amat banyak pejabat ingin lebih panjang lagi masa jabatannya," yang ditakutkan akan terjadi kompromi antara DPR RI dan Bupati, Walikota dan Gubernur, 'berbuat nakal' untuk merubah UU tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Achmad Nur Hidayat: Hanya di Masa Jokowi Investasi Bukan Hanya Sekadar Teknologi dan Pendanaan
Perubahan Perpanjangan Masa Jabatan dan Perioderisasi ini juga memberikan peluang serta pemikiran progresif baru kepada Partai-Partai Politik untuk bergerak massif mengkonsolidasikan MPR RI melakukan Amandemen ke-5 atas Amandemen 1 pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 untuk melegalisasi 3 (tiga) kali Perioderisasi dan Perjanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, pungkasnya.
2Indos mendukung Revisi UU Desa!
Baca Juga: Gibran Siap Maju Pilgub DKI, Pendukung Jokowi Minta Fokus di Solo: Terlalu Prematur, Jangan Seperti AHY
Adagium atau pepatah hukum mengatakan menegaskan, bahwa Inde datae leges be fortior omnia posset, yang artinya "hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas". Jadi bukan sebaliknya. Khalid pada dasarnya mendukung, agar Undang-Undang tentang Desa di revisi sehingga masa jabatan Kepala Desa dipersingkat menjadi 5 (lima tahun) dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement