Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nukila Evanty: Membimbing Pekerja Migran Perempuan Agar Tak Terjebak Kejahatan Perdagangan Orang dan Perdagangan Narkotika

Nukila Evanty: Membimbing Pekerja Migran Perempuan Agar Tak Terjebak Kejahatan Perdagangan Orang dan Perdagangan Narkotika Kredit Foto: Istimewa

Dari beberapa meeting dengan penegak hukum di daerah embarkasi (pemberangkatan pekerja migran), umumnya pelakukejahatan yang telah berhasil ditahan atau diamankan, tidak mau kooperatif dalam memberikan keterangan tentang siapa saja yang terlibat dalam sindikat dan jaringan yang telahmelakukan cara un-procedural terhadap pekerja migran tersebut. Kemudian banyaknya pelabuhan yang tidak resmi yang tidak bisa diawasi secara menyeluruh, dimana pintu-pintu pelabuhan tersebut sebagai pintu masuk dan keluar bagi pekerja migran yang unprocedural tersebut.

Unprocedural yaitu penempatan pekerja migran Indonesia yang tidakmempunyai perjanjian kerja yang jelas, dan tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang (UU) seperti disebutkan dalam UU No 18 / 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sertaperaturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Penempatan PMI ke luar negeri unprocedural adalah penempatan PMI yang bukan dilakukan oleh : a.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI;b.Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); c.Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri; d.oleh Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memiliki Surat Izin dari Menteri Ketenagakerjaan; e . P3MI tetapi tidak mengikuti tahapan proses penempatan, sehingga PMI tidak memiliki delapan (8)jenis dokumen wajib seperti;1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah ataumelampirkan fotokopi buku nikah; 2.surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 3. sertifikat kompetensi kerja; 4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 5.paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; 6. Visa Kerja; 7. Perjanjian Penempatan; dan 8.Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Indonesia akan Beri Bantuan Kemanusiaan dan Dukungan bagi Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Disamping itu berdasarkan keterangan dari Polresta Balerang, sewaktu pelatihan bagi pekerja migran perempuan tanggal 17 Januari 2023 lalu,adabeberapa pelabuhan-pelabuhandi Batamyang bisa dilewati dengan mudah bagi pelaku kejahatan seperti pelabuhan Sekupang, pelabuhan Tanjung Uma, pelabuhan internasionalBatam Centre, pelabuhan Nongsa, pelabuhan Tanjung Sengkuang, pelabuhanPunngur, pelabuhan Sagulung dan Bandara internasional Hang Nadim.

Tantangan atau kendala lainnya yaitubanyak korban atausaksi korban tidak kooperatif dan pada mereka adalah socially weak victims, yaitu mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah misalnya karena budaya patriarki yang menyebabkan mereka akhirnya menjadi korban, misalnya korban perdagangan perempuan, dan sebagainya. Saya ambilpendapat dari Prof Muladi bahwa pekerja migran itu adalah orang-orangbaik yangsecara individual maupun kolektif telah menderita kerugian,mereka mengalamikerugian fisik maupun mental, emosional, ekonomi atau gangguan secara substansial terhadap hak-haknya yang fundamental (hak bebas dari penyiksaan , hak bekerja, hak mendapatkan perlindungan hukum misalnya karena adanyaperbuatan atau omisi (pembiaran)yang melanggar hukum pidana di masing-masing, jadi penting artinya penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan pencegahan pekerja migran dari terperangkap perdagangan orang dan perdagangan narkotika.

Jadi Siapakah Korban Perdagangan orang ini ?

Pelaku kejahatan perdagangan orang dan narkotika ini dengan sengaja menargetkan orang-orang yang mereka yakini sangat'mudah dieksploitasi'. Mereka memberikan janji palsu/iming-imingtentang pekerjaan yang menggiurkan, kondisi stabilitas, pendidikan, pendapatan, atau dengan cara-cara bujuk rayu untuk menarik orang.Korban dapat berjenis kelamin apapun, dewasa, anak-anak atau bahkan bayi yang baru lahir, dan mereka dapat memiliki latar belakang pendidikan, sosial ekonomi, suku dan agama dan kepercayaanyang beragam. Tetapi kelompok orang tertentu berisiko lebih tinggi untuk diperdagangkan, yaituperempuan dan anak perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual.

Mengapa terus ada atau kejahatan ini terus menimpa pekerja migran ?

Memang tak mudah. Karena pelaku perdagangan orang ini melakukannya untuk keuntungan duit sertafinansial.Calo-calo dan sindikat ini sangat terorganisir, mulai dari di negara kita sampai sindikat itu di negara tujuan beraksi. Mereka menggunakan keluarga dekat si korban untuk mengajak dan merekrut calon korban. Apalagi mereka tahu kapan kontrak kerja pekerja migran lewat jalur yang prosedural akan berakhir masa kerjanya di negara tujuan, disaat itu pulapelaku beraksi mendekati pekerja migran yang sebenarnya akan pulang kenegara masing-masing. Bahkan sekarang sindikat kejahatanitu bebas merekrut lewat sosial media. Ada lagi masalahyaitu banyak korban hidup dalam kecemasan dan takut terhadap para pengeksploitasi mereka, sehingga mereka lebih memilih diam dan tidak pernah mauberbicara tentang pengalaman buruk yangmereka telah alami.

Sehingga menurut saya sangat perlu mulai paralel pencegahan terhadap kejahatan ini terutama kepada pekerja migran serta penegakan hukum yang merupakan kapasitas pemerintah melalui gugus tugas yang ada dan kepolisian serta mungkin perlu alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan maupun pemberantasan kejahatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: