Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Disanksi

DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Disanksi Kredit Foto: Instagram/Junimart Girsang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyesalkan banyak organisasi masyarakat di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

Hal ini seperti dicontohkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menjadi sorotan, karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo untuk presiden tiga periode. 

Baca Juga: Moeldoko Wanti-Wanti Bagi yang Mau Bicara Presiden Tiga Periode, Katanya Jangan...

“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan Peraturan Perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Junimart mengatakan, sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh Apdesi. Apalagi, undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis. 

“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," kata Junimart.

Selain itu, Junimart meminta supaya Kemendagri dapat bersikap tegas setelah adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum tersebut.

"Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” kata Junimart.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia berharap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada kepala desa yang terlibat politik praktis. 

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” kata Luqman.

Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin. 

“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: