Sinyal Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Rizal Ramli: Memang Ndablek!
Risiko Perpanjangan Periode Kepala Desa
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya di Kupang, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Kepala Desa ini Tak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Kelamaan
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa sehingga mendorong adanya KKN," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement