Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik akan dapat menurunkan emisi karbon yang cukup tinggi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menargetkan, penurunan 500 ribu ton CO2 dari mekanisme perdagangan karbon sektor pembangkit listrik di tahun 2023 ini.
"Dari perhitungan kami, 500 ribu ton untuk tahun ini. Memang kalau melihat angka 240-250 juta ton (emisi) yang berasal dari sektor ketenagalistrikan ini angkanya 1/500, tidak besar," ujar Dadan Dadan dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 dipantau virtual, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Berkomitmen Penuhi Kontribusi NDC, Kementerian ESDM Rancang Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon
Meski begitu, Dadan menilai bahwa target penurunan emisi 500 ribu ton CO2 masih tergolong besar. Hal tersebut dicontohkan dengan PLTU dengan kapasitas 1 gigawatt (GW) membuang emisi 5 juta ton, berarti target tersebut setara dengan menghentikan PLTU berkapasitas 100 megawatt (MW).
"Kira-kira ini nilainya sama dengan menyediakan listrik yang lebih bersih dengan skala 0,5 dengan 0,6 GW yang dibangun baru. Tapi kita tidak membangun, kita menggeser. Saya meyakini yang kami susun adalah berdasarkan hal-hal yang bisa dilakukan secara langsung di pembangkit tersebut," ujarnya.
Dadan mengatakan ada 99 PLTU yang mengikuti mekanisme perdagangan karbon sektor pembangkit di tahun ini.
Lanjutnya, akan ada sanksi yang dikenakan bagi pembangkit yang tidak memenuhi batas atas yang ditetapkan masing-masing pembangkit sesuai dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi GRK (PTBAE-PU).
"Kita akan catat, apakah nanti dikonversi menjadi pajak karbon misalkan karena sekarang belum siap. Jadi ada dua cara untuk memastikan bahwa regulasi ini dilaksanakan secara transparan artinya yang terkena regulasi ini harus, tidak ada pilihan-pilihan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement