Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Morowali: Isu Neokolonialisme yang Lazim di Industri Pertambangan

Kasus Morowali: Isu Neokolonialisme yang Lazim di Industri Pertambangan Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Buruh Syahganda Nainggolan menilai problem yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara, tergolong isu neokolonialisme yang lazim terjadi di industri pertambangan.

Menurut dia, satu persoalan yang masih belum kunjung usai hingga lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka adalah nasib para buruh yang masih teraniaya.

"Soal redistribusi. Ini teman-teman buruh sekarang ini teraniaya. Komnas HAM sudah merilis bahwa ada pelanggaran HAM. Kemudian semua pihak meminta refleksi," ujar dia, dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Kasus Morowali dan Asingnya Pekerja Dalam Negeri di Tanah Air Sendiri

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki aturan mengenai hubungan industrial yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. UU ini mengatur hubungan industrial antara pelaku kapitalis dengan buruh.

Namun, China tidak memiliki serikat buruh. Hal ini yang kemudian memicu bagaimana PT GNI menolak Serikat Pekerja yang dibentuk oleh para karyawannya.

Oleh karena itu, penting untuk pemerintah membuat regulasi yang mengatur bagaimana para buruh China beradaptasi dengan aturan Indonesia.

Dalam hal ini, termasuk mewajibkan para buruh China belajar bahasa Indonesia. Hal ini guna menghindari ketidakadilan di kalangan para pekerja, yakni antara TKA China dan TKI.

"Maka usul saya, ini dikembalikan lagi ke model lama, supaya hubungan industrial itu terjadi di dalam pabrik. Jadi, nggak boleh China melarang serikat-serikat pekerja. Karena serikat pekerja itu satu-satunya alat dari kaum buruh untuk Perjanjian Bersama. Itu yang harus kita kejar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: