Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Muluskan Agenda Jokowi 3 Periode? Rizal Ramli: Dewan Makar Konstitusi Memang Ndablek
Polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode masih menjadi perincangan hangat dan menuai banyak pro kontra. Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan Politik Rizal Ramli justru mengaitkannya dengan agenda perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.
"Walaupun Mbak Mega sudah melarang perpanjangan masa jabatan Jokowi, Dewan Makar konstitusi memang ndablek tetap ngeyel dgn segala cara termasuk dengan 'tukar-guling' masa jabatan Kepala2 Desa," tulis Rizal Ramli pada akun Twitternya dikutip pada Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Sinyal Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Rizal Ramli: Memang Ndablek!
Diketahui, diberitakan sebelumnya, ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut setuju adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Itu disampaikan oleh politisi PDIP Budiman Sudjatmiko seusai dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1/2023). Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai pembuat Naskah Akademik Undang-Undang Desa.
"Saya bicara dengan pak Jokowi dan pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal, ya," kata Budiman.
Budiman menerangkan kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement