Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Kades Minta Perpanjangan Jabatan, Rizal Ramli Beber Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode

Ribuan Kades Minta Perpanjangan Jabatan, Rizal Ramli Beber Dewan Makar Konstitusi Masih Perjuangkan Jokowi Tiga Periode Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi dan Politik Rizal Ramli tak henti-hentinya memberikan kritikan kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru ia menyoroti soal masa jabatan Kepala Desa yang disetujui Presiden Jokowi untuk diperpanjang.

Ia menduga hal itu sebagai rangkaian dalam memperpanjang jabatan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Dokter Tifa Unggah Foto Jokowi Berserban: Tampak Aura Wali dan Cahaya Ulama, Eh Dirujak Netizen: Harus Dimaki Ini Perempuan

"Walaupun Mbak Mega sudah melarang perpanjangan masa jabatan Jokowi, Dewan Makar konstitusi memang ndablek  tetap ngeyel dgn segala cara termasuk dengan ‘tukar-guling’ masa jabatan Kepala2 Desa," tulis Rizal Ramli pada akun Twitternya dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Diketahui, diberitakan sebelumnya, ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut setuju adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Itu disampaikan oleh politisi PDIP Budiman Sudjatmiko seusai dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai pembuat Naskah Akademik Undang-Undang Desa.

"Saya bicara dengan pak Jokowi dan pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal, ya," kata Budiman.

Budiman menerangkan kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.

Sehingga seorang kepala desa itu bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya. Aturan itu ternyata banyak menimbulkan efek sosial di lapangan.

"Karena kalau kita pilih kepala desa kan dengan tetangga dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu nggak selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun nggak cukup untuk membangun desa," terangnya.

"Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2/3 tahun. Sementara 3/4 tahun habis untuk berkelahi," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: