Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Dari 20 Kasus yang Masuk Penyidikan OJK di 2022, Ternyata Sektor ini yang Paling Banyak

Duh! Dari 20 Kasus yang Masuk Penyidikan OJK di 2022, Ternyata Sektor ini yang Paling Banyak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan pada 2022 berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

"Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara di sektor Perbankan dan dua perkara di sektor IKNB. Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB," ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Baca Juga: Terapkan GRC Technology, OJK: Auditor Internal Harus Lebih Gesit dan Beradaptasi

Lebih lanjut katanya, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. Baca Juga: Wanaartha Life Bentuk Tim Likuidasi, OJK: Cuma Dua Orang yang Penuhi Syarat

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: