Hingga Ditiru Kades, Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Wacana Masa Jabatan: Tindak, Beri Sanksi Hukum
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. menyorot tajam sayup-sayup wacana perpanjangan masa jabatan presiden jelang Pilpres 2024.
Dirinya mengatakan wacana tersebut sudah keterlaluan karena jelas-jelas menabrak dan tak sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Modal Jadi Next Jokowi, Tawaran Rekam Jejak Anies Baswedan Disoroti: Masalahnya, Hasil Kerja Dia...
Bahkan wacana tersebut kini disebut-sebut menjadi inspirasi dari kepala desa alias kades dalam menuntut hal serupa.
Untuk hal itu, Denny meminta ketegasan dari Joko Widodo alias Jokowi untuk menindak tegas yang melemparkan isu tersebut.
Tak hanya dengan lisan, Jokowi harus melakukan tindakan untuk memberi sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terkait dengan hal itu.
“Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu itu telah melanggar konstitusi. Presiden harus bertindak tegas dan memberi sanksi,” ujar Denny Indraya pada Fokus Group Diskusi (FGD) bertema "Tinjauan Ketatanegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu", di Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) malam.
Baca Juga: Jokowi Saja Menahan Diri, Kades Diminta Ingat Demokrasi: Jangan Serakah Akan Kekuasaan!
Sejumlah tokoh, ahli, dan akademisi hadir dalam pertemuan itu, antara lain Refly Harun, Feri Amsari, Denny Indrayana, Zainul Arifin, Masinton Pasaribu, Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, Paskah Indiarto, Fajlurrahman Jurdi, Indro Tjahyono, dan ekonom Antony Budiawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement