Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Pertambangan Minerba Sepanjang 2022

Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Pertambangan Minerba Sepanjang 2022 Kredit Foto: Unsplash/Shane McLendon

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Menurutnya, berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut,  ditemukan bahwa kasus pidana lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara.

Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu pada umumnya terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya. Misalnya aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Namun, dalam amar putusanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman pidana penjara di bawah satu tahun.

Lebih lanjut, terdapat sekitar 213 perkara pidana Minerba dengan penjatuhan hukuman pidana penjara di bawah satu tahun dan hanya sekitar 51 perkara dengan penjatuhan hukuman pidana penjara di atas satu tahun.

"Selain itu ditemukan juga penjatuhan hukuman paling rendah yakni dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Amp dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama satu bulan 15 hari," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: