Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 'Lancar Jaya' Tanpa Hambatan, Pengamat Cium Ada yang Tak Beres: Sangat Tidak Wajar!

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 'Lancar Jaya' Tanpa Hambatan, Pengamat Cium Ada yang Tak Beres: Sangat Tidak Wajar! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun lamanya jadi pembahasan hangat di tengah publik, terlebih tanpa adanya halangan berarti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju dengan hal tersebut.

Lancarnya usulan perpanjangan kekuasaan ini dianggap Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat sebagai hal yang tak wajar.

“Dari rentetan peristiwa demonstrasi para kepala desa, dipanggilnya Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Jokowi hingga usulan Komisi II DPR ke Baleg DPR tampak sangat lancar tanpa ada hambatan apa pun. Semua peristiwa ini menjadi sangat tidak wajar,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (26/1/23).

Bukannya tanpa alasan, Menurut Achmad, secara nalar demokrasi usulan tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang harusnya berlaku.

Baca Juga: Kubu Lawan Bongkar Manuver Surya Paloh, SBY, dan Jusuf Kalla (JK) di Bakal Koalisi Pengusung Anies Baswedan! Ternyata Oh Ternyata...

Usulan tersebut bagi Achmad menggambarkan bagaimana penguasa ingin kekuasaannya terus dipegang tanpa perlu rakyat terlibat di dalamnya.

“Sementara secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi di mana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki,” jelasnya.

Bagi Achmad, alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait masalah ini tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: