Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 'Lancar Jaya' Tanpa Hambatan, Pengamat Cium Ada yang Tak Beres: Sangat Tidak Wajar!
Lanjutnya, yang lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.
“Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa,” ungkapnya.
Menurut Achmad, Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut, maka alasan tersebut tidaklah kuat.
“Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades. Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement