Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi menyorot tajam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades menjadi sembilan tahun.
Dirinya menyuarakan ketidaksetujuannya akan hal tersebut karena menurutnya hal tersebut jelas merupakan sesuatu yang tak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga: Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Dikritik Jokowi, Anies Baswedan Menggocek Lagi: Kita Bersyukur...
Selain itu, Ridho juga mengatakan wacana tersebut bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan kebijakan di level desa.
“Tidak perlu ada perubahan Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Ridho juga meminta para Kades untuk berhenti menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Kades sampai 9 tahun bermuatan politis untuk kepentingan kelompok tertentu di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998
“Saya membaca ya, kalau usulan ini disetujui menjadi sembilan tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak,” tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement