Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu

Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Sebelumnya, Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Wacana Naiknya Biaya Haji Bikin Kaget Jokowi, Pendukung Anies: Tanggung Jawabnya Tak Diperlukan Lagi

Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Baca Juga: Melangkah Langsung Dapat Karpet Merah, Kaesang dan Gibran Dikuliti: Enaknya Jadi Anak Jokowi, Gak Perlu Keringetan!

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: