Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu

Sebelumnya, Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Wacana Naiknya Biaya Haji Bikin Kaget Jokowi, Pendukung Anies: Tanggung Jawabnya Tak Diperlukan Lagi
Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.
Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: