Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI Soal Pencegahan 87 CPMI di Bandara Juanda, Benny Rhamdhani: Ini Perang Lawan Sindikat TPPO

BP2MI Soal Pencegahan 87 CPMI di Bandara Juanda, Benny Rhamdhani: Ini Perang Lawan Sindikat TPPO Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani mengatakan pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus digagalkannya 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hampir menjadi korban TPPO melalui Bandara Juanda, Jawa Timur.

Sebanyak 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, Jawa Timur pada Sabtu (28/1).

"BP2MI  memastikan akan mengawal proses hukumnya agar para pelaku dihukum  seberat-beratnya. Tidak ada toleransi bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Negara tidak boleh kalah" kata Benny saat menghadiri konferensi pers yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kantor Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Jawa Timur, Sabtu.

Sebanyak 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Timur Tengah (Timteng) digagalkan oleh Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda.

Benny menyebutkan, di hari yang sama, BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung.

BP2MI  berhasil melakukan penggerebekan di suatu tempat penampungan yang diduga ibu-ibu yang akan diberangkatkan tidak resmi.

Ditempat itu, tim mendapatkan tiga CPMI berinisal NL (42) warga Banyuwangi, T (21) warga Kabupaten Donggala dan P (27) warga Kabupaten Kairo Provinsi Papua yang akan  di berangkatkan ke  Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan sebanyak 87 CPMI, yang mayoritas perempuan, tersebut dibawa ke Shelter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya.

Himawan mengatakan, pemberangkatan ilegal CPMI tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.

"Nantinya akan di proses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda. Menyerahkan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," tutur Himawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: