Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama

Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Sjarifuddin Hasan, menilai, sudah saatnya lembaga yang dijalankan diatur dengan satu undang-undang tentang MPR. Dengan begitu, dia menilai kewenangan, tugas, hingga fungsi lembaga memiliki payung hukum yang kuat.

"Saya pikir MPR memang perlu memiliki undang-undang tersendiri atau UU khusus tentang MPR. Karena itu kita sedang mengupayakan penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR," kata Sjarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/23). 

Baca Juga: Pimpinan MPR Minta MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai

Sebelumnya, pada Rapat Pimpinan MPR, Jumat (20/1/23) lalu, memutuskan untuk dilakukannya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang MPR. Dengan demikian, kata Sjarifuddin, tugas pokok dan fungsi MPR RI bisa diatur dengan undang-undang tersendiri.

Sjarifuddin menjelaskan, adanya RUU tersebut maka MPR tidak lagi diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana yang terjadi saat ini. Sebab, UU MD3 belum mengatur banyak hal tentang MPR seperti alat-alat kelengkapan di MPR.

"Misalnya, kita ingin membentuk badan kehormatan MPR, atau lainnya memerlukan payung hukum. UU tentang MPR ini nanti bisa menjadi payung hukum. Karena itu, saya pikir RUU tentang MPR ini gagasan yang bagus," katanya.

Sjarifuddin juga mengakui bahwa kewenangan, tugas dan fungsi MPR memang telah diatur dalam UU MD3. Kendati begitu, hanya beberapa pasal saja yang mengatur tentang MPR. 

Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan

Sebaliknya, kata Sjarifuddin, UU MD3 mengatur secara lengkap tentang DPR dan DPD. Selama ini, UU MD3 tidak mengatur lebih rinci dan eksplisit tentang alat-alat kelengkapan MPR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: