Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan MPR Minta MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai

Pimpinan MPR Minta MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), M Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) terus menunjukkan konsistensinya dalam memutus perkara, termasuk permohohonan judicial review sistem pemilu terbuka yang digugat agar diubah menjadi tertutup oleh beberapa pihak.

Dia meminta MK konsisten sebagaimana dua putusan terakhir terkait perkawinan beda agama dan presiden dua periode tidak boleh menjadi cawapres dalam kontestasi berikutnya. Melalui keputusan tersebut, dia mengatakan banyak pihak yang mengapresiasi MK karena ketegasannya menolak dan konsisten menetapkan sesuai dengan ketentuan Konstitusi.

Baca Juga: Terima Kunjungan MUI, MPR Godok Kegiatan yang Menyatukan Umat Beragama

"Saya dan banyak pihak berharap agar dalam perkara permohonan pengubahan sistem pemilu, MK melanjutkan konsisten dengan sikapnya, yakni menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu terbuka kembali menjadi tertutup," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023). 

HNW menilai, putusan-putusan MK tersebut dan sikap konsistensinya perlu diapresiasi dan didukung untuk terus berlanjut, termasuk dalam sikap MK untuk konsisten dengan keputusannya sendiri, yaitu sistem pemilu terbuka tidak lagi tertutup.

"Agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena, MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku," katanya.

Dia menuturkan, posisi legal dari pemohon uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu terbuka juga mesti diperlakukan sama dengan perkara sebelumnya. HNW menilai, MK sangat penting memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pemohon dalam mengambil keputusan.

Apabila legal standing tidak terpenuhi, kata HNW, MK mestinya tidak segan untuk memutus bahwa permohonan itu tidak dapat diterima. Di sisi lain, dia mengatakan bahwa beberapa pemohon bukan lembaga Partai Politik, maka konsisten dengan sikap sebelumnya, mestinya MK sudah bisa menolak.

Pasalnya, kata HNW, para pemohon tidak mempunyai legal standing karena peserta Pemilu sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah Partai Politik, bukan aduan personal. Selain itu, tidak ada juga parpol yang mengajukan permohonan uji materi itu ke MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: