Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama

Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama Kredit Foto: MPR

"Dengan adanya RUU tentang MPR ini maka MPR diatur secara khusus dalam UU, sehingga menjadi UU lex specialis. UU tentang MPR ini akan mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi MPR serta alat-alat kelengkapan MPR, Badan Kehormatan MPR, dan lainnya. Jadi memang UU ini nanti banyak mengatur tentang MPR yang selama ini belum masuk dalam UU MD3," jelasnya.

Dalam proses penyusunan RUU tentang MPR, lanjut Sjafruddin, tetap mengacu pada UU MD3. Tetapi, RUU tentang MPR nanti akan mengatur dan mempertegas apa yang belum diatur dalam UU MD3. 

Baca Juga: Terima Kunjungan MUI, MPR Godok Kegiatan yang Menyatukan Umat Beragama

"Kita ingin satu UU sebagai payung hukum yang khusus mengatur tentang MPR tetapi tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam UU MD3," ujarnya. 

Dia menilai, proses pembuatan UU dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama, diusulkan oleh DPR sebagai hak inisiatif dan, diusulkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, MPR sedang memulai dengan melakukan kajian-kajian untuk penyusunan naskah akademik untuk penyusunan RUU tentang MPR. 

"Jadi kita yang memasukkan usulan RUU tentang MPR," sebutnya. 

Proses penyusunan RUU tentang MPR sampai diusulkan ke DPR, hingga dimasukan dalam Program Legislasi Nasional, masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Syarief Hasan berharap proses penyusunan RUU tentang MPR hingga dibahas di DPR bisa berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga: Menteri NasDem Tetap Bertahan, Omongan Jokowi Soal Reshuffle Terngiang: Ada Sisi Politiknya, Itu Pasti...

"Karena (RUU tentang MPR) ini menyangkut kepentingan bersama, saya berharap tidak membutuhkan waktu lama. Sehingga sudah bisa berlaku pada MPR periode mendatang," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: