Perppu Cipta Kerja, Langkah Strategi Jokowi Hadapi Ketidakpastian Dinamika Ekonomi
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perekonomian global. Terlebih resisi tahun ini mengancam seperti negara di dunia.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja diharapkan tetap dapat menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.
Dalam hal ini, pihak yang paling besar merasakan dampak dari kehadiran UU Cipta Kerja ini sebenarnya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha berisiko rendah. "Mereka dipermudah dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber di antaranya Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa, Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho, dan Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura.
Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Dimas Oky Nugrohowa mengatakan, penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa mengatakan, sektor yang paling merasakan manfaat kemudahan dalam berusaha dari kehadiran UU Cipta Kerja sebenarnya adalah UMKM. Dengan begitu, anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan karpet merah kepada investor besar adalah salah besar. “Justru sebaliknya UU Cipta Kerja sangat berpihak terhadap UMKM,” jelasnya.
Menurutnya, asumsi dan pandangan yang menyatakan UU Cipta Kerja sangat pro-investor asing juga perlu diluruskan. Tina menekankan, yang dimaksud investor bukan hanya penanaman modal dari luar negeri atau penanaman modal asing (PMA), tetapi juga penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Baca Juga: Wujudkan Target dari Jokowi, Menko Muhadjir Ungkap Habis Strategi Lawan Kemiskinan Ekstrem
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura mengatakan, setiap kementerian/lembaga dapat melakukan sosialisasi terkait Perppu Cipta Kerja kepada publik. Dengan begitu, mindset publik dapat lebih memahami keberadaan regulasi tersebut. Dia juga menekankan, perlunya kesepahaman bersama dari seluruh insan humas kementerian/lembaga terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja. Sebab hal itu akan lebih memudahkan aparatur dalam menyosialisasikan regulasi tersebut kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement