Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Masalah Transportasi dan Polusi, Dishub DKI Sediakan 11 Kantong Parkir

Atasi Masalah Transportasi dan Polusi, Dishub DKI Sediakan 11 Kantong Parkir Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat



"Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.

Syafrin menerangkan, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki, kedua, angkutan umum, ketiga, kendaraan ramah lingkungan, dan keempat disinsentif kendaraan pribadi.

“Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat,” ujar Syafrin.

Baca Juga: Satu per Satu Orang Dekat Anies Kehilangan Jabatan, Musni Umar: Terjadi Politik Bumi Hangus di DKI

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: