Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Perusahaan Kripto yang Langgar UU Periklanan Inggris

Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Perusahaan Kripto yang Langgar UU Periklanan Inggris Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Perilaku Keuangan Inggris yang berperan sebagai pengawas keuangan di Inggris Raya baru saja mengumumkan aturan periklanan di bawah rezim promosi keuangan dalam sebuah pernyataan pada 6 Februari 2023.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (7/2/2023), aturan periklanan baru yang diusulkan mampu memberikan hukuman dua tahun penjara kepada eksekutif perusahaan kripto yang gagal memenuhi persyaratan tertentu terkait dengan periklanan.

Berdasarkan aturan undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen tersebut, semua perusahaan kripto baik di dalam maupun luar negeri harus mengikuti persyaratan tertentu saat mengiklankan layanan kriptonya ke pelanggan Inggris.

Baca Juga: Investor Aset Kripto Tembus 16,55 Juta, Indodax Makin Galak Edukasi ke Masyarakat

Oleh karenanya, semua perusahaan atau bisnis terkait aset kripto harus bersiap dengan aturan ini jika ingin memasarkan layanannya ke konsumen Inggris.

Adapun empat persyaratan dasar di mana bisnis aset kripto dapat mempromosikan layananya kepada konsumen Inggris antara lain:

  1. Promosi dilakukan oleh pihak yang diberi wewenang oleh FCA.
  2. Promosi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang namun disetujui oleh pihak yang diberi wewenang oleh FCA. Legislasi saat ini tengah berjelanan melalui Parlemen dan jika dibuat maka akan memperkenalkan gerbang peraturan yang haru dilalui oleh perusahaan yang berwenang untuk menyetujui promosi keuangan untuk pihak yang tidak berwenang.
  3. Promosi dikomunikasikan/dilakukan oleh bisnis aset kripto yang terdaftar di bawah MLR dan FCA.
  4. Jika tidak, maka promosi harus mematuhi ketentuan pengecualian dalam Perintah Promosi Keuangan.

FCA menerangkan, hendaknya perusahaan mulai bertindak sekarang untuk membantu memastikan bahwa mereka dapat terus berpromosi secara legal kepada konsumen Inggris. FCA juga  mendorong perusahaan untuk mengambil semua saran yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan mereka. Terkait UU terbaru ini, setiap promosi yang dilakukan di luar persyaratan akan melanggar Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2000 yang membawa hukuman pidana hingga dua tahun penjara.

Selain potensi hukuman penjara bagi para eksekutifnya, perusahaan yang melanggar juga dapat menghadapi hukuman berupa penurunan situs web, peringatan publik, dan tindakan penegakan hukum ainnya. FCA menyampaikan bahwa Inggris akan terus berupaya untuk senantiasa relevan dengan perubahan keadaan dan berharap dapat mengambil pendekatan yang konsisten terhadap aset kripto melalui aturan terbarunya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: