Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walhi Desak Pemerintah Tindak Pertambangan yang Rusak Mencemarkan Lingkungan

Walhi Desak Pemerintah Tindak Pertambangan yang Rusak Mencemarkan Lingkungan Kredit Foto: Reuters/Stringer

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Warta Ekonomi

Harita Nickel menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harita Nickel perlu dipandang secara obyektif.

Mengutip isi artikel, “.. pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi. Diketahui, perusahaan tambang nikel di Pulau Obi adalah PT. Harita Group” Pernyataan ini merupakan opini yang sangat merugikan Perusahaan dan tidak berdasarkan fakta. Untuk itu Harita Nickel perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut:

1. Perusahaan tambang di Pulau Obi tidak hanya Harita Nickel.

2. Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional. Bahkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri pengolahan dan pemurnian bijih nikel1, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.

3. Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Sebagai bukti, Harita Nickel mendapatkan berbagai penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan seperti:

A. Penghargaan PRATAMA atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok badan usaha

1 Sumber: Bank Indonesia, 2022 https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/lpp/Pages/Laporan-Perekonomian- Provinsi-Maluku-Utara-Agustus-2022.aspx pemegang IUP komoditas mineral dan batubara tahun 2021 dari Kementerian ESDM RI.

B. Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022

4. Penelitian tentang 12 spesies ikan yang terpapar logam berat yang dikutip dalam artikel, juga menyebutkan lokasi penelitian yaitu di Pulau Obi hingga Obi Selatan. Ini menunjukkan hasil penelitian belum tentu berhubungan dengan aktivitas Perusahaan karena Harita Nickel tidak beroperasi di Selatan maupun Utara Pulau Obi.

Lebih lanjut, dalam pengadaan makanan bagi karyawan, Perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikan. Sampai saat ini karyawan Harita Nickel masih dan akan terus mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah operasional karena memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.

Besar harapan kami teman-teman jurnalis selaku mitra dapat memberi ruang sejuk untuk investasi yang diyakini bisa membawa bangsa ini selamat dari ancaman resesi.

Ruang sejuk juga diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara dengan tetap menempatkan Pers sebagai fungsi kontrol yang independen dan berimbang. Perusahaan sendiri akan terus berupaya secara maksimal memberi kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Kami meminta Warta Ekonomi meralat atau menyertakan klarifikasi/hak jawab Perusahaan dalam artikel berjudul “Walhi Desak Pemerintah Tindak Pertambangan yang Rusak Mencemarkan Lingkungan” yang terbit melalui media online dan cetak (jika ada).

Anie Rahmi

Corporate Communications Manager

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: