Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Pasang Badan, Prof Ciek Jangan Dikriminalisasi

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Pasang Badan, Prof Ciek Jangan Dikriminalisasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meminta agar Prof. Dr. Ciek Julyati Hisyam, Sosiolog Hukum dari UNJ, tidak ikut dikriminalisasi dalam perkara yang menjerat dirinya.

Tifa menegaskan bahwa acara Catatan Demokrasi di TV One, tempat ia dan Prof Ciek hadir sebagai narasumber, merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

"Jadi ketika Prof Ciek menjawab pertanyaan host, apakah Ijazah Jokowi ASLI atau PALSU, lalu dengan tegas Prof Ciek menyatakan:

"Dengan keyakinan saya, Ijazah itu PALSU". Ya jangan kemudian baper sama Prof Ciek," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

"Lalu merasa dihina-hina, direndah, rendahkan, lalu bikin Laporan Polisi lalu Prof Ciek ikut dikriminalisasi, diBAP, diseret, ditangkap, dikarungi baju orange, lalu diborgol seperti saya ya. Cukup saya Akademisi yang diperlakukan demikian. Terakhir saya saja yang jadi korban. Jangan Akademi lain. Nanti pada ketakutan bicara kebenaran," lanjutnya..

Sebagai catatan, Dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo resmi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Tifa dijemput paksa aparat di parkiran apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kini ia berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Bukan Roy Suryo, Dian Sandi yang Harus Dicari

- Sidang perdana (2 Juli 2026): Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa Tifa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Pihak kuasa hukum Jokowi bahkan menyatakan mantan Presiden ke-7 RI siap hadir langsung untuk menunjukkan ijazah aslinya di depan majelis hakim.

- Sidang eksepsi (9 Juli 2026): Dokter Tifa membacakan nota keberatan (eksepsi). Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa cacat hukum, salah objek (error in objecto) dan salah orang (error in persona).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya