Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Aturan Beli MinyaKita, Wajib Bawa KTP!

Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Aturan Beli MinyaKita, Wajib Bawa KTP! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Minyak goreng besutan pemerintah Indonesia yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2022, MinyaKita mendadak langka secara merata hampir di seluruh daerah.

Jikapun ada, dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertingginya (HET). Menyikapi permasalahan ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru beli MinyaKita. 

Sebagai informasi, MinyaKita merupakan sebuah merek dagang minyak goreng dari Kemendag yang diluncurkan sejak Juli 2022 lalu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Produk jenis ini dipasarkan untuk mengatasi permasalahan distribusi dan memberikan pilihan kepada masyarakat saat mereka membeli minyak goreng.  

Tak jarang, saat ini pedagang menjual MinyaKita di harga yang melonjak yakni Rp 20.000 per liter. Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat yang terdiri atas minyak curah dan MinyaKita diatur oleh pemerintah dengan HET sebesar Rp 14.000 per liternya. 

Aturan Terbaru Beli MinyaKita 

Agar masyarakat tak berbondong-bondong membeli hingga memborong Minyakita sehingga menyebabkan kelangkaan di pasaran, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengeluarkan aturan terbaru untuk pembeliannya. Zulkifli menyampaikan bahwa aturan membeli MinyaKita adalah harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi.

Pembeli juga dibatasi dengan hanya boleh membeli minyak goreng maksimal 5 kilogram. Selain itu, pembeli dilarang keras memborong MinyaKita untuk kemudian dijual kembali.  

Zulhas pun mengingatkan kapada para pedagang minyak goreng supaya tidak  menjual MinyaKita di hingga yang melampaui HET sebesar Rp 14.000 per liter. Peringatan ini tidak main-main, karena akan ada pengawasan dari Satgas Pangan tentang penjualan Minyakita tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: