"Pada prinsipnya Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Dan juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik,” ujar Rokhmin.
Dalam forum yang diikuti oleh para pelaku usaha ini berlangsung interaktif. Irfan, perwakilan dari PT. AZELIS mengungkapkan pengalamannnya terkait pengajuan tempat pemasukan dalam pengurusan Neraca Komoditas.
"Apakah bisa diganti menjadi 2 tempat pemasukan, karena yang ada didokumen hanya 1 tempat pemasukan," ujar Irfan.
Terkait ini, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Berny A Subki mengatakan pelaku usaha bisa mengajukan perubahan tempat pemasukan lewat SINASNK. "Perlu dijelaskan mengapa menambah tempat pemasukan," jawab Berny.
Kemudian peserta lain, Hongki dari PT Matsuya memberikan apresiasi positif terkait implementasi Neraca Komoditas.
Hongki berharap, jika Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) akan diterapkan dalam kewajiban pelaporan maka perlu diperhatikan keamanan dan kecepatan data sistem yang digunakan.
Sebagai informasi, jumlah perizinan berusaha yang diterbitkan untuk subsektor pemasaran ikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 48.233 ijin usaha dengan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sebanyak 34.895 orang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement