Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fajar Lase Perkenalkan Aplikasi Portal DJKI kepada Pelaku UMKM

Fajar Lase Perkenalkan Aplikasi Portal DJKI kepada Pelaku UMKM Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, mengenalkan aplikasi Portal DJKI kepada 300 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Portal DJKI merupakan aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual yang mudah diakses dari mana saja oleh masyarakat.

Baca Juga: Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir!

"Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan sebagainya. Sekarang buka handphone Saudara buka Play Store kalau pakai HP Android dan iOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI," kata Fajar Lase dalam siaran persnya dari Bandung, Jumat (10/2/2023).

Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, para pelaku UMKM bisa mengecek jenis-jenis kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan lain-lain. 

"Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah merek produk atau hak cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," imbuhnya.

Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pilot Project Pembiayaan Berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

"Saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum," ujarnya.

Dikatakannya, jika tidak mematenkan karya atau produk, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: