Kredit Foto: Dokumen: DJKI
Isu penyesuaian tarif layanan kekayaan intelektual kembali menjadi perhatian setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan. Pemerintah kini tengah mengkaji ulang struktur biaya hak cipta, paten, dan merek yang terakhir ditetapkan pada 2014.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap rencana perubahan tarif harus berbasis data yang kuat. Langkah ini dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi penopang utama operasional layanan. Dana tersebut digunakan untuk menjaga mutu pelindungan serta sistem administrasi kekayaan intelektual.
"Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional maupun kebutuhan riil operasional," kata Hermansyah dikutip dari ANTARA, Selasa (24/2/2026).
Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan beban layanan selama 11 tahun terakhir. Selama periode tersebut, jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek tercatat terus meningkat.
DJKI menegaskan bahwa penyesuaian bukan semata untuk menaikkan penerimaan negara. Tujuan utamanya adalah memastikan sistem pelindungan paten, merek, desain industri, dan layanan lainnya tetap berjalan optimal.
Aspek keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Skema layering tarif dirancang agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan akses pelindungan hukum yang terjangkau.
Namun demikian, kebijakan tarif untuk UMK tetap harus memiliki dasar perhitungan yang terukur. Setiap formulasi biaya diminta dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal dan administratif.
Direktorat teknis di lingkungan DJKI juga diminta menyusun simulasi sistem dan prosedur operasional standar (standard operating procedure). Penjelasan rinci terkait pembentuk tarif menjadi bagian dari penguatan transparansi kebijakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: