IPK Indonesia Jeblok, Firli Bahuri Sebut 3 Sektor Ini Harus Jadi Fokus untuk Pembenahan, Apa Saja?
KPK juga mendorong KLPD untuk menerapkan Whistle Blowing System sebagai upaya pengendalian korupsi. Harapannya, langkah pencegahan ini mampu mendorong terbangunnya lingkungan usaha yang berintegritas.
Sementara di sektor politik, KPK telah menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Tahun 2022, PCB telah diikuti oleh 20 Parpol yang terdiri 16 Parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh, serta penyelenggara pemilu pusat dan daerah. Pada 2023, KPK akan melanjutkan program ini kepada enam Parpol.
Lalu, pada sektor penegakan hukum KPK menemukan fakta belum efektifnya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bahkan, masih ditemukan praktik korupsi di lembaga penegak hukum itu sendiri. Hal ini menjadi catatan serius mengingat seharusnya aparat penegak hukum menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Pada dasarnya, KPK senantiasa tidak henti menjalankan program pemberantasan korupsi baik pada sektor pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Program ini tentunya akan berjalan secara efektif jika didukung oleh berbagai pihak, utamanya lembaga negara, DPR, DPRD, aparat penegak hukum, Pemda, dan masyarakat mau berkolaborasi bersama.
Hal ini menjadi penting karena komponen IPK sangat luas, yakni ekonomi, demokrasi, layanan publik, politik. Sehingga perlu dikoordinasikan oleh pemerintah, karena adanya keterbatasan kewenangan pada masing-masing instansi.
“KPK berharap pentingnya kolaborasi dan saling menurunkan ego sektoral agar pemberantasan korupsi di Indonesia bisa menjadi kenyataan,” ujarnya.
Untuk diketahui, angka Corruption Preception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mendapat skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Catatan ini menempatkan Indonesia pada ranking 110 dari 180 negara.
Tren IPK Indonesia mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Dimana angka tertinggi yang pernah didapat ialah 40 pada tahun 2019 dan terendah pada tahun 2012-2013 dengan skor 32. (Sumber: Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement